Syarat dan Ketentuan NUPTK Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat dan Ketentuan penerbitan NUPTK Klik Di Sini
Pengantar Ketentuan Penerbitan Nuptk Klik Di Sini
Download Ketentuan Persesjen Untuk Penerbitan NUPTK Klik Di Sini
Mengenai Lampiran Sarat ketentuan Penerbitan Nuptk Klik Di Sini
Demikian yang dapat saya bagikan, sumber informasi dari http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat dan Ketentuan penerbitan NUPTK Klik Di Sini
Pengantar Ketentuan Penerbitan Nuptk Klik Di Sini
Download Ketentuan Persesjen Untuk Penerbitan NUPTK Klik Di Sini
Mengenai Lampiran Sarat ketentuan Penerbitan Nuptk Klik Di Sini
Demikian yang dapat saya bagikan, sumber informasi dari http://gtk.data.kemdikbud.go.id
0 Response to "Syarat dan Ketentuan NUPTK Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan"
Post a Comment